Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. Polri menangkap 15 tersangka dan menyita 100 kg sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, Banten, dan Lampung.
Kapolri menyampaikan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dan memiliki jaringan di beberapa negara Asia Tenggara. "Ini adalah penangkapan terbesar tahun ini," kata Kapolri.
Barang bukti yang disita termasuk 100 kg sabu-sabu, 50.000 butir ekstasi, dan Rp 2 miliar uang tunai. Polri juga menyita 5 unit mobil mewah yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!