Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis mati terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan di Jakarta Selatan pada tahun 2023. Putusan ini dibacakan pada Rabu (24/11/2025).
Majelis hakim MA menilai bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. "Perbuatan terpidana sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan," kata Ketua Majelis Hakim.
Terpidana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan vonis mati.
Kuasa hukum terpidana menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. "Kami masih akan berjuang untuk klien kami," kata kuasa hukum.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!