Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten X sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tahun 2023.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 10 miliar. "Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata juru bicara KPK.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk 2 unit mobil mewah dan 1 unit rumah di Jakarta Selatan. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!