Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 rata-rata sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis (25/11/2025).
Menaker menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pengusaha," kata Menaker.
UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp 5,2 juta per bulan, naik dari Rp 4,9 juta tahun 2025. Sementara UMP terendah ada di provinsi Jawa Tengah dengan nilai Rp 2,1 juta per bulan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik keputusan ini namun menilai kenaikan masih kurang. "Kami berharap kenaikan bisa lebih tinggi mengingat inflasi yang terus meningkat," ujar Presiden KSPI.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!