Wednesday, 21 January 2026 redaksi@mediakaur.com
728x90 Ad Banner

Pemerintah Naikkan UMP 2026 Rata-rata 6,5%

Siti Nurhaliza
Tuesday, 25 November 2025 00:17 WIB
868 Views
Pemerintah Naikkan UMP 2026 Rata-rata 6,5%

Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 rata-rata sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada Kamis (25/11/2025).

Menaker menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pengusaha," kata Menaker.

UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp 5,2 juta per bulan, naik dari Rp 4,9 juta tahun 2025. Sementara UMP terendah ada di provinsi Jawa Tengah dengan nilai Rp 2,1 juta per bulan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik keputusan ini namun menilai kenaikan masih kurang. "Kami berharap kenaikan bisa lebih tinggi mengingat inflasi yang terus meningkat," ujar Presiden KSPI.

Tags: UMKM
Siti Nurhaliza
Siti Nurhaliza

Reporter MediaKaur.com yang meliput berita daerah Kabupaten Kaur

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

300x600 Ad Banner
Berita Populer