Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (24/11/2025).
Ketua DPR menyampaikan bahwa RUU Kesehatan ini penting untuk mengatur sistem kesehatan nasional yang lebih baik, terutama pasca pandemi COVID-19. "RUU ini akan mengatur berbagai aspek kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, hingga pembiayaan kesehatan," ujar Ketua DPR.
RUU ini juga akan mengatur tentang jaminan kesehatan nasional, standar pelayanan kesehatan, dan perlindungan tenaga kesehatan. Pembahasan RUU direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2026.
Berbagai organisasi profesi kesehatan menyambut baik keputusan DPR ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap RUU ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!